NOTARIUS
Vol 16, No 3 (2023): Notarius

Peran Tanggung Jawab PPAT dalam Perhitungan Pajak BPHTB Demi Mewujudkan Kepastian Hukum

Prihandini, Arwinda Dwi (Unknown)
Cahyarini, Luluk Lusiati (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2024

Abstract

AbstractPPAT in making the deed must first ensure that the Land and Building Rights Acquisition Fee (BPHTB) has been paid in advance with proof BPHTB deposit. This writing aims to analyze roles, responsibilities, and legal consequences of PPAT in calculating BPHTB payments in order to realize legal certainty. This research method uses normative juridical approach, namely using the positivist legis concept. The role and taxes of PPAT in calculating value payments for land and/or building purchase transactions, namely PPAT's obligation making deed must first ensure that Land and Building Rights Acquisition Fee (BPHTB) has been paid with proof BPHTB deposit. PPAT must report the making of deed Regent through official no later than following 10 (ten) months. PPAT's responsibility help clients make online submissions on websites provided by the Government. The legal consequences for PPAT in assisting taxpayers do not yet have a strong regulatory basis so that if PPAT violates the BPHTB deposit, it can subject to appropriate sanctions in case can be in form of criminal sanctions, if PPAT doesn’t help taxpayers or PPAT does not help taxpayers make monthly reports Regional heads will only be subject to sanctions in form of fines.Keywords: ppat; bphtb; legal certaintyAbstrakPPAT dalam membuat akta ialah terlebih dahulu wajib pastikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran, tanggung jawab, dan akibat hukum PPAT dalam perhitungan pembayaran pajak BPHTB demi mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan konsep legis positivis. Peran dan tanggung jawab PPAT dalam perhitungan nilai pembayaran pajak atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, yaitu kewajiban PPAT dalam membuat akta ialah terlebih dahulu wajib pastikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah dibayar dengan memperlihatkan bukti setoran BPHTB. PPAT wajib melaporkan pembuatan aktanya kepada Bupati melalui pejabat yang berwenang paling lambat 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Tanggung jawab PPAT adalah membantu klien melakukan pengajuan online dalam website yang disediakan oleh Pemerintah. PPAT dalam membantu wajib pajak belum memiliki landasan peraturan yang kuat sehingga apabila PPAT melakukan pelanggaran terhadap penyetoran BPHTB dapat dikenakan sanksi pidana yang sesuai. PPAT yang tidak membantu wajib dalam membuat laporan bulanan kepala daerah hanya akan dikenakan sanksi berupa denda.Kata kunci: ppat; bphtb; kepastian hukum

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...