NOTARIUS
Vol 17, No 3 (2024): Notarius

Kedudukan Harta Perkawinan terkait Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan

Ananditya, Windy Shafira (Unknown)
Prananda, Rahandy Rizky (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

ABSTRACTThe Husband and wife have rights and responsibilities regarding marital assets after entering the marriage phase. In this case, the marital assets are based on a marriage agreement made after the marriage took place. Therefore, this research aims to determine the status of marital assets with a marriage agreement, as well as what obstacles arise so that problems do not arise regarding assets obtained during the marriage. The normative juridical legal research methodology was chosen as the approach. This type of qualitative analytical descriptive research. Based on the results of research taken by the author, it can be concluded that the Marriage Agreement which regulates marital assets must be based on Law Number 1 of 1974 and the Civil Code.Keywords: Marriage; Marital Assets; Marriage AgreementABSTRAKPasangan Suami istri memiliki hak dan tanggung jawab terkait harta perkawinan setelah memasuki fase pernikahan. Harta Perkawinan tersebut dalam hal ini didasarkan dengan adanya perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status harta perkawinan dengan perjanjian kawin, serta kendala apa saja yang muncul agar tidak terjadi permasalahan mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Metodologi penelitian hukum yuridis normatif dipilih sebagai pendekatan. Jenis penelitian deskriptif analitis secara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian yang diambil oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Pernikahan yang mengatur harta perkawinan tersebut harus didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Kata Kunci: Perkawinan; Harta Perkawinan; Perjanjian Kawin

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...