ABSTRACTThe passage discusses amendments to PPAT's working area in paragraph (1) of Article 12, adding a new paragraph (3). This redefines Article 12, expanding PPAT's jurisdiction to cover an entire provincial area. It emphasizes that temporary and Special PPATs must work within their designated government areas, forming the basis for appointments. The research scrutinizes how PPAT executes its responsibilities and authority, broadening its scope to a provincial level, using normative methods. Findings suggest that the effectiveness of Government Regulations requires supplementary Ministerial Regulations. This warrants further examination by the Minister of Agrarian Affairs/Head of National Land Agency, involving PPAT Organizations, Notaries, and Banks for compliance and efficiency.Keywords: Work Area; PPATABSTRAKPerluasan daerah kerja PPAT yang diatur dalam Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi menjadi Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi; Daerah kerja PPAT sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai Pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penerapan pelaksanaan tugas dan wewenang PPAT dalam perluasann daerah kerja menjadi satu wilayah provinsi. Penelitian ini menggunakann metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan keberlakuan dan penerapan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas masih memerlukan Peraturan Menteri dengan kajian lebih lanjut antara lain dengan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepalaa Badann Pertanahann Nasional, Organisasi PPAT dann Notaris, serta atasĀ praktek pada Bank.Kata Kunci: Daerah Kerja; PPAT
Copyrights © 2024