ABSTRACTMarriage is a form and way of life with a bond that is most common for all humans with provisions regulated by the rule of law. Problems arise when a person is subject to customary law because customary law does not determine the age limit for a person to be able to marry. This research aims to provide an explanation of the status of inherited property in the divorce of patrilineal marriage of minors. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analytical research specifications. The results obtained from this research are that in underage marriages that are carried out in the event of a divorce, the property of the female party is under the authority of the male party and his family.Keywords: Underage Marriage; Patrilineal; PropertyABSTRAKPerkawinan merupakan bentuk dan jalan kehidupan dengan suatu ikatan yang paling lazim bagi seluruh manusia dengan ketentuan yang diatur oleh aturan hukum. Permasalahan timbul apabila seseorang tunduk pada hukum adat karena dalam hukum adat tidak menentukan batas umur seseorang untuk dapat melakukan perkawinan. Penelitian ini bertujuan memberikan penjelasan mengenai status harta bawaan dalam perceraian perkawinan patrilineal anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pada perkawinan di bawah umur yang dilakukan apabila terjadi perceraian maka harta bawaan pihak perempuan berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki dan keluarganya.Kata Kunci : Perkawinan Bawah Umur; Patrilineal; Harta
Copyrights © 2024