Perkawinan anak masih menjadi isu kompleks di Indonesia yang berlum terselesaikan hingga hari ini. Praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak yang berdampak buruk terhadap kesejahteraan hidup seorang anak. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk merubah materi batas usia perkawinan melalui Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Namun hal tersebut masih belum mampu menyelesaikan masalah perkawinan anak di Indonesia. Data Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan adanya lonjakan permohonan dispensasi kawin yang signifikan pasca disahkannya aturan baru terkait batasan usia menikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika hukum dan problematika penegakan hukum keluarga atas praktik perkawinan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika perkembangan hukum terkait pembaruan batas usia minimum menikah hingga pengetatan syarat dispensasi kawin merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka darurat perkawinan anak di Indonesia. Upaya perlindungan hak-hak anak atas praktik perkawinan di bawah umur juga telah dilakukan melalui program strategi nasional pencegahan perkawinan anak hingga langkah cepat berbagai daerah dalam membentuk aturan pencegahan perkawinan pada usia anak. Meskipun secara legal, batas usia menikah telah mengalami pembaruan namun kenyataanya praktik perkawinan anak tetap dapat ditemukan dengan mudah hal ini disebabkan karena masih lemahnya penegakan hukum keluarga di Indonesia. Dilema penegakan hukum terkait praktik perkawinan anak ini diantaranya disebabkan oleh realitass osial masyarakat Indonesia, disharmonisasi batasan usia dewasa, multitafsir atas frasa alasan mendesak.
Copyrights © 2024