Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 58 No 1 (2024)

Modus Masuk Islam sebagai Upaya Mendapatkan Hukum Formal Perkawinan Beda Agama di Jakarta Timur

Aziz, Abdul (Unknown)
Hakim, Lukman (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2024

Abstract

This study aims to find out and understand the phenomenon of Islamic conversion mode that occurs in interfaith marriages in Indonesia, focusing on five couples who pretend to convert to Islam to meet the legal requirements for marriage with Muslim women. In five cases, after the marriage, all five couples return to their original religions, thus creating inequality and dilemmas for the couples involved. This research uses field research through a legal anthropological approach to discover how legal norms interact with social and cultural practices. The findings of this study show that there is a practice of pretense, where one of the couples pretends to convert to Islam before marriage to carry out the marriage. After the marriage, one of the couples returned to their original religion. This phenomenon describes a pattern of behavior that causes dilemmas and inequalities in the realm of religion in the context of marriage. This article proposes the need for further research to understand the impact and implications of the mode of conversion to Islam, as well as to design policies that protect women's rights and freedoms in the realm of religion and marriage. Public awareness and policy support supporting equality are essential to create a fair and equitable environment. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami fenomena modus masuk Islam yang terjadi dalam perkawinan beda agama di Indonesia, dengan fokus pada lima pasangan yang berpura-pura masuk Islam untuk memenuhi syarat legal perkawinan dengan perempuan Muslim. Dalam lima kasus, setelah perkawinan terjadi, kelima pasangan kembali ke agamanya semula, sehingga menciptakan ketidaksetaraan dan dilema bagi pasangan yang terlibat. Penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research) melalui pendekatan antropologi hukum yakni untuk mengetahui bagaimana norma-norma hukum berinteraksi dengan praktik sosial dan budaya di masyarakat. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa adanya praktik kepura-puraan, di mana salah satu pasangan berpura-pura masuk Islam sebelum menikah agar dapat melaksanakan perkawinan. Setelah perkawinan terjadi, salah satu pasangan kemudian kembali pada agamanya semula. Fenomena ini menggambarkan pola perilaku yang menimbulkan dilema dan ketidaksetaraan dalam ranah agama dalam konteks perkawinan. Artikel ini mengusulkan perlunya penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak dan implikasi dari modus masuk Islam, serta untuk merancang kebijakan yang melindungi hak dan kebebasan perempuan dalam ranah agama dan perkawinan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...