Dalam dunia perbankan terdapat kecenderungan standard contract, berupa kontrak yang sebelumnya telah ditentukan dan ditetapkan isi dan bentuk kontrak secara sepihak dengan maksud ditujukan kepada umum dengan klausul yang sama, bersifat terus menerus dan biasanya tercetak serta datail dan tidak dapat dilakukan tawar menawar. Demikian juga yang berlaku pada Bank Aceh Syariah, isi kontrak sengaja dikosongkan untuk memberi kesempatan negosiasi kepada pihak nasabah dan diisi setelah diperoleh kesepakatan. Kontrak semacam ini telah membatasi pihak nasabah dan tidak memberikan keseimbangan posisi bagi salah satu pihak, yang pada dasarnya memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan apa yang diinginkan dalam kontrak. Penerapan prinsip al-hurriyah, keadilan, dan keseimbangan para pihak dalam berkontrak telah dibatasi dalam perbankan. Untuk itu penulisan ini bertuiuan agar dapat mengetahui bagaimana proses pembuatan kontrak/perjanjian murâbahah, kedudukan nasabah dan pihak bank Aceh Syariah dalam perumusan akad murâbahah serta penerapan asas kebebasan berkontrak dalam proses pembuatan akad murâbahah menurut tinjauan hukum Islam pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian kualitatif berdasarkan metode pengumpulan data melalui Library Research dan field research. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa, proses pembuatan kontrak/perjanjian murâbahah pada PT. Bank Aceh Syariah tidak sepenuhnya melibatkan pihak nasabah, nasabah hanya berkesempatan untuk membaca kontrak yang sepenuhnya telah disiapkan oleh pihak bank, sehingga kedudukan nasabah dan pihak bank tidak seimbang. Pihak bank berada pada posisi yang lebih kuat dan dapat menentukan secara sepihak isi dari klausula kontrak yang diperjanjiakan, sedangkan nasabah berada pada posisi yang lemah sehingga harus menerima seluruh isi klausula yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Kedudukan yang seperti ini menunjukkan bahwa prinsip kebebasan, keadilan dan keseimbangan dalam berkontrak tidak sepenuhnya dapat diterapkan dalam proses pembuatan kontrak/perjanjian murâbahah pada PT. Bank Aceh Syariah Capem. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.Kata kunci: Kontrak/Perjanjian, Murābahah, Bank Aceh Syariah
Copyrights © 2024