Penelitian bertujuan menganalisa implementasi dari Pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 di Kabupaten Kediri. Partisipasi politik adalah perwujudan dari penyelenggara kekuasaan politik yang absah oleh rakyat dan dilakukan melalui keterlibatan dalam pemilu. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terjadi perbedaan pada Pasal 5 dalam kedua regulasi tersebut. Hal terpenting dari Pemilu adalah partisipasi dari warga negara yang sudah memiliki hak pilih meliputi pemilih disabilitas. Penelitian ini meneliti tentang pemenuhan hak politik disabilitas di Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Umum 2019 . Kekurangan pelayanan untuk penyandang disabilitas di dalam Pemilu di Kediri membuat hak politik disabilitas dalam Pemilu di Kediri belum maksimal terpenuhi .Penelitian ini mengkaji tentang tata kelola pemilu (electoral governance) bagi pemilih penyandang disabilitas pada pemilihan serentak tahun 2019 yang masih belum maksimal. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa proses pemenuhan hak politik disabilitas oleh KPU Kabupaten Kediri pada Pemilu 2019 dan mengidentifikasi faktor faktor yang menjadi kendala-kendalanya. Ini terlihat dari tahapan sosialisasi yang tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Kediri kepada pemilih penyandang disabilitas. Selain itu juga masih terdapat TPS yang tidak akses bagi pemilih disabilitas. Hal ini berdampak kepada rendahnya jumlah partisipasi pemilih penyandang disabilitas pada pemilihan serantak tahun 2019. Regulasi yang ada tidak sejalan dengan pelaksanaan teknisnya di lapangan. Bagaimanapun , KPU Kediri telah mencoba untuk melayani disabilitas dengan menyesuaikan anggaran untuk kebutuhan disabilitas dan berkomitmen untuk memenuhi pelayanan kepada mereka meskipun ada beberapa kendala.Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode wawancara mendalam, studi kepustakaan, studi dokumentasi dan observasi lapangan. Temuan dalam penelitian ini adalah masih belum maksimalnya pemenuhan hak-hak pemilih disabilitas di Kabupaten Kediri pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . KPU Kediri telah mengimplementasikan pemenuhan hak politik disabilitas dalam Pemilu 2019, meskipun belum maksimal. Saran agar KPU Kediri meningkatkan kevalidan database diabilitas, melakukan dialog interaktif dengan disabilitas, bekerjasama dalam rangka sosialisasi peserta pemilih. Dan untuk disabilitas, mereka harus aktif untuk mengikuti informasi politik Rekomendasi untuk KPU Kabupaten Kediri adalah mengadakan sosialisasi dengan intensif, menghadirkan penerjemah ketika sosialisasi , dan memastikan peralatan untuk disabilitas agar bisa memenuhi hak pilihnya. Rekomendasi untuk keluarga dari penyandang disabilitas adalah agar tidak menyembunyikan anggota keluarga yang menyandang disabilitas
Copyrights © 2024