MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 13 No 2 (2024): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

PEMAKNAAN STATUS PENYEDIA TEMPAT PROSTITUSI ONLINE (Studi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Vidiawati, Agustiani Candra (Unknown)
Fathurrohman, Sholahuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini membahas terkait pemaknaan status penyedia tempat prostitusi online pada pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pendekatan pendekatan normatif yang dilengkapi dengan studi kasus, hal ini dimaksudkan untuk (1) menganalisis pemaknaan status penyedia tempat prostitusi online pada pasal 296 KUHP ditinjau dari teori interpretasi hukum; dan untuk (2) menganalisis penerapan pasal 296 KUHP tentang status penyedia tempat prostitusi juga dapat diterapkan pada kasus prostitusi online. Dalam mencapai tujuannya, penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pasal 296 KUHP terdapat dua unsur yakni unsur subjektif yaitu seseorang dengan sengaja dan unsur objektif yaitu menyediakan tempat dilakukannya perbuatan prostitusi tanpa adanya ikatan, menjadikannya profesi atau mata pencaharian. Berdasarakan kesamaan antara teori yang dipaparkan oleh peneliti dari para ahli, pemaknaan berdasarkan Undang-Undang, dan sumber literatur lainnya, dengan didasarkan pada fakta di lapangan, ditemukan beberapa kondisi seseorang dikatakan sebagai penyedia tempat yaitu mucikari yang memiliki tempat kos yang disewakan untuk kegiatan prostitusi, pemilik hotel atau kos yang tidak tahu-menahu bahwa tempatnya digunakan sebagai tempat prostitusi, pemilik kos atau hotel yang sadar tempatnya digunakan untuk kegiatan prostitusi, dan yang terakhir adalah pemilik tempat dan mucikari bekerjasama menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi. Keempatnya memiliki status berbeda di mata hukum. Selanjutnya penerapan pasal 296 KUHP tentang status penyedia tempat prostitusi pada kasus prostitusi online di Kabupaten Tulungagung telah diterapkan sesuai dengan fakta dan temuan dilapangan baik oleh kepolisian maupun dalam lingkup kehakiman, namun pasal 296 KUHP dapat diterapkan hanya pada individu yang bertindak sebagai penyedia tempat dan dia juga pihak kedua, bukan pengguna dari jasa prostitusi maupun individu yang sebagai pemilik utama dari tempat tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...