MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 13 No 2 (2024): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

PENERAPAN SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA RUMAH TANGGA(PRT) TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 AYAT 2 PERATURAN PEMERINTAH NO. 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHANSTUDI KASUS KELURAHAN MANISRENGGO-KOTA KEDIRI)

Ekawati, Dian (Unknown)
Karyoto, Karyoto (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2025

Abstract

Pekerja rumah tangga mempunyai peran penting dalam bentuk jasa ruang lingkup kerumahtanggaan. Oleh karena peran tersebut perlu memberikan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga memiliki kualitas yang sama dengan pekerja yang lain, tanpa adanya diskriminasi khususnya dalam penerapan Pengupahan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pengaturan mengenai upah dan tunjangan pekerja rumah tangga belum diatur secara khusus dan rinci sehingga mengakibatkan kekosongan hukum. Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pengupahan yang diterima oleh pekerja rumah tangga untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan pekerja yang lain tanpa adanya diskriminasi. Jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris. Sumber data meliputi data primer melalui pendekatan berupa wawancara, sedangkan data sekunder melalui ilmu perundang-undangan. Hasil menunjukkan bahwa hak pekerja rumah tangga mengalami diskriminasi, karena penerapan upah dan tunjangan pekerja rumah tangga tidak sesuai standart kehidupan yang layak (KHL) yang pada pada saat ini. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan peraturan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...