Pekerja rumah tangga mempunyai peran penting dalam bentuk jasa ruang lingkup kerumahtanggaan. Oleh karena peran tersebut perlu memberikan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga memiliki kualitas yang sama dengan pekerja yang lain, tanpa adanya diskriminasi khususnya dalam penerapan Pengupahan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pengaturan mengenai upah dan tunjangan pekerja rumah tangga belum diatur secara khusus dan rinci sehingga mengakibatkan kekosongan hukum. Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pengupahan yang diterima oleh pekerja rumah tangga untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan pekerja yang lain tanpa adanya diskriminasi. Jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris. Sumber data meliputi data primer melalui pendekatan berupa wawancara, sedangkan data sekunder melalui ilmu perundang-undangan. Hasil menunjukkan bahwa hak pekerja rumah tangga mengalami diskriminasi, karena penerapan upah dan tunjangan pekerja rumah tangga tidak sesuai standart kehidupan yang layak (KHL) yang pada pada saat ini. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan peraturan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Copyrights © 2024