Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak PPh orang pribadi di Kota Sorong selama periode 2020-2023. Dengan mengevaluasi kepatuhan ini, diharapkan dapat diidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi serta upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi kuisioner dan dokumentasi. Peneliti juga melakukan wawancara dan observasi untuk mendapatkan data yang lebih mendalam. Teori yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada pendapat Kirchler (2006) mengenai kepatuhan pajak. Selanjutnya, hasil dari teknik pengumpulan data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi kendala yang ada serta upaya penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak PPh orang pribadi di KPP Sorong selama tahun 2020-2023 mengalami beberapa kendala. Kendala tersebut antara lain keterbatasan pengetahuan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, keterbatasan profil wajib pajak, ketersediaan data dan bahan baku pemeriksaan yang memadai, serta kondisi objek pemeriksaan yang tidak selalu optimal. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, beberapa upaya telah dilakukan, antara lain dengan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak, meningkatkan kapasitas pemeriksa pajak, menyediakan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak atas kewajiban perpajakan mereka. Upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara
Copyrights © 2024