Yahya bin Umar, seorang ulama abad ke-3 Hijriah dari mazhab Maliki, memainkan peran penting dalam merumuskan prinsip-prinsip etika bisnis Islami. Pemikirannya berfokus pada keadilan, kejujuran dan tanggung jawab sosial, dengan mengutamakan moralitas serta kesejahteraan masyarakat dari pada keuntungan materi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, menganalisis karya utamanya, Ahkam al-suq, serta kajian modern terkait. Yahya bin Umar menekankan tiga prinsip utama: keadilan, transparansi dan tanggung jawab sosial, serta menolak monopoli, penimbunan dan penipuan. Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam keadilan pasar. Pemikirannya memberikan landasan moral yang kuat bagi praktik bisnis Islami pada masanya dan dapat memberikan panduan etis bagi pelaku bisnis pada masa selanjutnya.
Copyrights © 2024