Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis metode pelaporan keuangan Masjid Al-Husna dalam kaitannya dengan peraturan untuk nirlaba sebagaimana diuraikan dalam ISAK 35. Para peneliti dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung adalah beberapa metode yang digunakan untuk pengumpulan data. Laporan keuangan, termasuk laporan pendapatan dan arus kas, serta catatan tentang posisi akun keuangan dan laporan laba rugi komprehensif, diharuskan untuk disimpan oleh semua organisasi nirlaba menurut ISAK 35. Kontributor dan lainnya tetap waspada karena penanganan dana yang hati-hati. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa praktik akuntansi Masjid Al-Husna masih ketinggalan zaman dan tidak memadai, dengan manajemen mengandalkan entri data manual pendapatan dan pengeluaran setiap minggu. Jemaah masih belum sepenuhnya diberi informasi oleh mekanisme akuntabilitas, yang hanya menyampaikan total pendapatan dan pengeluaran tanpa memberikan informasi spesifik apa pun. Namun, kelompok masjid yang terlibat telah berusaha semaksimal mungkin untuk merahasiakannya. Hal ini disebabkan karena pimpinan masjid masih belum memahami sistem pencatatan keuangan berbasis ISAK 35.
Copyrights © 2024