Ada peluang bagi produsen yang tidak jujur untuk memanfaatkan merek-merek terkenal karena meningkatnya permintaan barang-barang bermerek internasional di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis, penelitian ini mengkaji perlindungan merek terkenal dan hak-hak konsumen terkait pencabutan merek karena itikad buruk. Berdasarkan Putusan 557 K/Pdt.Sus-HKI/2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis, penelitian ini mempertanyakan bagaimana pengadilan menilai perlindungan merek dan hak-hak konsumen terhadap pencabutan merek dagang. Studi kasus berpusat pada sengketa merek dagang yang melibatkan Irawan Gunawan dan Laverana GmbH & Co.KG. Penelitian ini menggunakan pendekatan yudisial kualitatif dan normatif.untuk mengevaluasi konsekuensi hukum dari pendaftaran merek dengan itikad buruk dan dampaknya terhadap konsumen serta pemilik merek. Hasil Kesimpulan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terkenal esensial untuk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh praktik bisnis yang tidak etis. Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2016 menegaskan pentingnya pertimbangan hakim dalam menegakkan keadilan serta melindungi hak kekayaan intelektual, dengan memutuskan pembatalan merek tergugat yang terbukti mendaftarkan merek secara curang. Penelitian ini menggaris bawahi pentingnya tanggung jawab sosial dan etika dalam dunia usaha untuk menciptakan persaingan yang sehat dan berkeadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024