Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dari Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Untuk mengetahui penerapan pemidanaan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dari Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu sebagai tindak pidana kekerasan terhadap Anak dengan unsur-unsur: a. setiap orang; b. yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan; c. kekerasan terhadap Anak. 2. Penerapan pemidanaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023 masih memberikan pidana yang ringan berupa pidana (hukuman) bersyarat/percobaan, yang lebih mementingkan tujuan mendidik/memperbaiki terdakwa dengan tidak memperhatikan tujuan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak yang hendak melindungi Anak dari perbuatan kekerasan. Kata Kunci : pemidanaan perbuatan kekerasan terhadap anak
Copyrights © 2024