LEX CRIMEN
Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen

TINDAK PIDANA PERBUDAKAN SEKSUAL MENURUT PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Dominic Stefan Najoan (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang unsur-unsurnya: a. Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); b. Secara melawan hukum (unsur melawan hukum); c. Menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya (unsur perbuatan); d. Dengan maksud (unsur kesalahan); e. Mengeksploitasinya secara seksual (unsur maksud). 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus terhadap ketetuan umum alam KUHP, yaitu penggunaan kata “dan/atau” di antara ancaman pidana penjara dan denda membuat hakim berwenang memilik: a. menjatuhkan pidana penjara saja; atau b. menjatuhkan pidana denda saja; atau c. menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif). Kata kunci: Tindak Pidana, Perbudakan Seksual, Kekerasan Seksual

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...