LEX CRIMEN
Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DI TINJAU DARI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA

Jessica Filicia Sumual (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2024

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kreditur berdasarkan Hak Tanggungan dan Fidusia serta bagaimana perlindungan terhadap kreditur berdasarkan Hak Tanggungan dan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hak Tanggungan Dan Fidusia Kreditur pemegang hak tanggungan memiliki kedudukan yang diutamakan atau hak mendahului dari kreditur-kreditur lainnya. 2. Perlindungan Hak Tanggungan Dan Fidusia Hukum perlindungan hukum kreditur pemegang hak tanggungan beritikad baik yang jaminannya batal menjadi miliknya debitur, dapat melakukan upaya hukum demi melindungi haknya dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti kerugian kedapa debitur ke pengadilan negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUHT menyebutkn hapusnya hak tanggungan yang dikarenakan hapus/berakhirnya hak atas tanah yang dibebani oleh hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Hak Tanggungan, Fidusia

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...