Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana perlindungan hukum terhadap anakberdasarkan sistem diversi Undang-Undang No.11Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan PidanaAnak dan untuk mengetahui bagaimanapelaksanaan penegakan hukum terhadap anakmelalui diversi berdasarkan Undang-UndangNo.11 Tahun 2012 Tentang Sistem PeradilanPidana Anak. Dengan menggunakan metodepenelitian normatif, dapat ditarik kesimpulanyaitu: 1. Sistem diversi dalam Undang-UndangNo.11 Tahun 2012 berfungsi sebagai saranaperlindungan hukum terhadap anak yangberhadapan dengan hukum. Diversi bertujuanuntuk menghindarkan anak dari proses peradilanpidana yang dapat merugikan perkembanganpsikologis dan sosial mereka. Dalam hal ini,diversi memberikan alternatif penyelesaianmelalui mediasi, konseling atau bentukpenyelesaian lainnya yang lebih mengedepankanrehabilitasi daripada hukuman denganmemperhatikan kepentingan terbaik bagi anak danmengurangi dampak negatif yang ditimbulkandari proses peradilan pidana. 2. Pelaksanaanpenegakan hukum terhadap anak melalui diversimerupakan langkah yang penting dalam sistemperadilan pidana anak di Indonesia. BerdasarkanUndang-Undang No.11 Tahun 2012, diversidilakukan dengan melibatkan berbagai pihak,seperti penyidik, penuntut umum, pengadilan danlembaga sosial, untuk mencari solusi yang lebihtepat bagi anak seperti, mediasi, konseling atauprogram pembinaan. Meskipun demikian,implementasi diversi masih menghadapi berbagaitantangan, termasuk kurangnya pemahamanmasyarakat dan aparat hukum tentang pentingnyadiversi, serta terbatasnya fasilitas yangmendukung terhadap pelaksanaan diversi.Kata Kunci : perlindungan hukum bagi anak,diversi
Copyrights © 2024