LEX CRIMEN
Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen

TANGGUNG JAWAB PELATIH OLAH RAGA BELA DIRI ATAS KEALPAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PELATIHAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 221 K/PID/2023)

Lisa Aisa Lusiana Posumah (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2024

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian dan bagaimana tanggung jawab pelatih olah raga bela diri menurut putusan MA Nomor 221 K/Pid/2023. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 359 KUHP adalah sebagai perbuatan seseorang yang karena salahnya (dalam arti kealpaan) menjadi sebab orang lain mati, di mana tindak pidana ini mencakup aneka ragam peristiwa yang pada pelaku ada unsur kesalahan berupa kealpaan (Lat.: culpa) dan unsur akibat berupa orang lain mati. 2. Tanggung jawab pelatih olah raga bela diri menurut putusan MA Nomor 221 K/Pid/2023, tanggal 22 Pebruari 2023, adalah bahwa pelatih olah raga bela diri tetap memiliki tanggung jawab pidana dalam pelatihan di mana pelatih menggunakan kekerasan terhadap peserta latihan yang menjadi sebab kematian peserta latihan. Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelatih Olah Raga Bela Diri, Kealpaan, Kematian Dalam Pelatihan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...