Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pengesahan Perkawinan yang Belum Tercatat di Catatan Sipil. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yuridis normative, sehingga dapat disimpulkan: 1. Perkawinan yang sah perkawinan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; 2. Perkawinan yang tidak resmi atau di bawah tangan atau siri adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kata kunci: Tinjauan Yuridis Pengesahan Perkawinan, Perkawinan yang Belum Tercatat di Catatan Sipil.
Copyrights © 2024