Tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) goal 6.1 secara internasional yaitu dicapainya 100% akses air minum yang aman, maka disadari bahwa pentingnya penjaminan terhadap kualitas air minum aman perlu dipenuhi. Pentingnya penjaminan terhadap kualitas air minum perlu dipenuhi serta pengawasan terhadap kualitas air minum perlu dilakukan. Penerapan RPAM diperlukan baik kota maupun desa di berbagai negara guna peningkatan akses air minum yang layak dan aman. Secara global terlaporkan sudah 93 Negara yang menerapkan RPAM, dengan kemanfaatan pada sekitar 50 juta pemanfaat di seluruh dunia pada akhir tahun 2016. literature review ini bertujuan untuk mengatahui evaluasi implementasi Renacana Pengamanan Air Minum (RPAM). kajian yang digunakan dalam artikel ini adalah studi yang mengkaji berbagai literasi yang kaitannya dengan evaluasi Renacana Pengamanan Air Minum dengan google schoolar sebagai sumber pencarian artikel dengan rentang waktu tahun 2013-2023 yang diperoleh 12 artikel yang memenuhi kriteria inklusi. Hasil kajian literature yang direview, terdapat 10 tahapan dalam penyusunan RPAM antara lain : pembentukan tim; mendiskripsikan sistem; mengidentifikasi bahaya dan kejadian bahaya; memvalidasi tindakan perbaikan dan menilai resiko; merancang perbaikan; pengendalian dan pemantauan; memverifikasi efektifitas perencanaan pengamanan air; prosedur penguatan manajemen; program pendukung penguatan RPAM; serta meninjau dan memperbaharui RPAM. Evaluasi dilakukan dengan melihat ketercapaian aspek 4K (kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan keterjangkauan) sehingga diketahui tingkatan resiko yang ada. Disimpulkan bahwa evaluasi implementasi RPAM dapat dilihat melalui ketercapaian aspek 4K (kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan keterjangkauan).
Copyrights © 2024