Profesi penilai publik memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi melalui jasa penilaian aset dan properti yang membutuhkan keakuratan dan objektivitas. Namun, batas usia pensiun bagi penilai publik sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.01/2014 menimbulkan berbagai interpretasi hukum yang dapat memengaruhi keberlanjutan karir profesi ini. Artikel ini mengkaji urgensi kepastian hukum terkait batas usia pensiun penilai publik, dengan menyoroti implikasi terhadap penyelesaian sengketa di lingkungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kepastian hukum terkait batas usia pensiun penilai publik dan implikasinya terhadap penyelesaian sengketa di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus penyelesaian sengketa KJPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas usia pensiun dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan sumber daya manusia dan memicu konflik hukum di internal KJPP. Oleh karena itu, diperlukan revisi atau penegasan terhadap peraturan yang ada untuk memastikan kepastian hukum yang mendukung efisiensi dan keadilan dalam industri jasa penilaian publik.
Copyrights © 2024