Penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota militer sering kali menghadirkan dilema yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum dalam penanganan KDRT oleh anggota militer serta membandingkan perbedaan penanganan antara kedua jenis peradilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, termasuk analisis terhadap putusan hakim militer dan peradilan umum. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam proses peradilan dan penerapan hukuman. Peradilan militer cenderung memberikan perlakuan khusus kepada pelaku dengan mempertimbangkan statusnya sebagai bagian dari institusi militer. Di sisi lain, peradilan umum lebih berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Perbedaan ini menciptakan tantangan dalam menjamin keadilan bagi korban KDRT sekaligus mempertahankan disiplin militer di lingkungan institusi tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi kebijakan hukum antara peradilan militer dan peradilan umum guna meningkatkan efektivitas penanganan KDRT oleh anggota militer. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan korban dan penegakan aturan di lingkungan militer. Kata kunci : KDRT, peradilan militer, peradilan umum
Copyrights © 2024