This study seeks to assess the execution of the Minister of Religion Regulation (Perma) Number 12 of 2016, which governs penalties for traffic infractions perpetrated by minors. This study examines the execution of these law provisions by the Transportation Agency and Traffic Police Unit in specific regions. This study employs a qualitative research methodology characterized by a descriptive approach, which generates concepts and insights rather than numerical data, presenting findings through narratives and analyses. By utilizing this descriptive framework, the researchers can elucidate, delineate, and convey the investigation outcomes regarding the implementation of Perma Number 12 of 2016 concerning sanctions for traffic violations committed by minors. This study's results are anticipated to enhance comprehension of the efficacy of Perma Number 12 of 2016 in addressing traffic offences perpetrated by juveniles. The ramifications of these findings are expected to inform relevant stakeholders in enhancing policies and the execution of law enforcement to establish a safer transportation environment for youngsters.  Keywords: Traffic Violations; Minors AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang sanksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum tersebut oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Lalu Lintas di daerah tertentu. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif yang bercirikan pendekatan deskriptif, yang menghasilkan konsep dan wawasan daripada data numerik, menyajikan temuan melalui narasi dan analisis. Dengan memanfaatkan kerangka deskriptif ini, peneliti dapat menjelaskan, menggambarkan, dan menyampaikan hasil investigasi mengenai implementasi Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang sanksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang kemanjuran Perma Nomor 12 Tahun 2016 dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Konsekuensi dari temuan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kebijakan dan pelaksanaan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman bagi anak di bawah umur.Kata Kunci: Pelanggaran Lalu Lintas; Anak Dibawah Umur
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023