Latar Belakang: Di Negara berkembang, langkah pertama yang biasanya dilakukan ketika seseorang merasa tidak enak badan adalah mencoba mengobati dirinya sendiri, yang disebut swamedikasi. Sebagai umat islam dalam penggunaan obat-obatan perlu dilakukan peningkatan kualitas kesehatan tidak hanya sekedar menjamin kemanan obat, mutu, dan khasiat melainkan harus memperhatikan penggunaan obat-obat an tersebut secara syariah. Setiap muslim dalam menggunakan obat harus memperhatikan kehalalan obat. Dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 168 bahwa dalam pemilihan makanan dan minuman, tidak hanya dianggap apa yang halal atau baik, tetapi harus halal thayiban. Tujuan: tujuan dilakukan penelitian untuk menganalisis pengetahuan masyarakat penggunaan obat rasional dalam swamedikasi dan penggunaan obat berdasarkan syariah islam. Metode: penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan explanatory survey dimana penelitian ini mengambil sampel dari suatu populasi dan menggunakan instrumen penelitian (kuesioner) sebagai alat pengumpul data. Hasil dan Simpulan: evaluasi kuesioner tentang rasional penggunaan obat syariah (49%) responden di Apotek Karunia Sehat Baru sudah menggunakan obat secara rasional, dan pengetahuan tentang penggunaan obat secara syariah dilihat dari kehalalan obat jumlah responden yang mengetahuinya hanya (63%).
Copyrights © 2024