Dalam kasus Kepailitan, seringkali ditemukan debitur dengan itikad buruk yang melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditur. Untuk itu, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyediakan solusi melalui actio pauliana. Sebelum mengajukan gugatan, kurator harus membuktikan adanya perbuatan hukum yang merugikan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana perbuatan debitur yang merugikan kreditur dapat dijadikan dasar putusan actio pauliana, akibat hukum putusan tersebut, dan perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis doktrin, putusan hakim, dan data hukum primer, sekunder, serta tersier melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT.Asuransi Bumi Asih Jaya terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditur. Dalam gugatan actio pauliana, kurator harus membuktikan tiga dalil waktu, aliran dan nilai. Debitur gagal membuktikan ketiga dalil tersebut, sehingga terbukti bahwa debitur mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur. Oleh karena itu, gugatan actio pauliana yang diajukan kurator PT. Asuransi Bumi Asih Jaya dianggap tepat untuk melindungi dan mengembalikan hak-hak kreditur yang dirugikan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka
Copyrights © 2025