Jaminan fidusia memungkinkan Debitur menguasai fisik objek jaminan meskipun hak kepemilikan diserahkan kepada Kreditur. Namun, permasalahan muncul jika objek yang dijaminkan Debitur adalah milik pihak lain, pihak lain selanjutnya disebut pihak ketiga, pihak ketiga tanpa persetujuannya. Fokus penelitian ini adalah kepastian hukum bagi pihak ketiga terkait objek kepemilikannya yang dijadikan jaminan oleh Debitur. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan pihak ketiga dalam perjanjian fidusia yang dibuat tanpa persetujuan dan menganalisis hak ganti rugi pihak ketiga. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus, serta pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian fidusia atas objek milik pihak ketiga bergantung pada persetujuan pihak ketiga. Jika digunakan tanpa sepengetahuannya, perjanjian tersebut cacat hukum, dan pihak ketiga berhak atas perlindungan hukum, termasuk hak untuk membatalkan perjanjian secara sepihak. Perlindungan ini bertujuan memastikan hak pihak ketiga dihormati dan kepastian hukum terjamin bagi semua pihak yang terlibat
Copyrights © 2025