ABSTRAK Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, tidak hanya di Indonesia namun diseluruh negara di dunia mempunyai hukum yang mereka terapkan masing-masing, baik yang tertulis maupun yang timbul berdasarkan budaya kehidupan sehari-hari. Masalah korupsi bukan sekedar terjadi di negara Indonesia tetapi juga di negara-negara lain. Itupun bukan hanya di salah satu sektor kelembagaan saja tetapi disektor kelembagaan lainnya juga. Dengan demikian korupsi adalah kejahatan luar biasa dalam anggapan masyarakat pada umumnya, walaupun Mahkama Agung (MA) telah membuat korupsi tak lagi dikategorikan kejahatan luar biasa alias extraordinary crime, sehingga pelakunya bisa mendapatkan remisi seperti pelaku tindak pidana lainnya.Kata kunci : Eksaminasi, Hukum, Korupsi.
Copyrights © 2025