Akta pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini dimaksudkan oleh para pihak untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Dalam praktiknya, apabila dampak terkait PPJB tidak selesai adalah kuasa untuk menjual tidak dapat terbit karena pembayaran belum diselesaikan atas keterlambatan yang dilakukan Pihak Pertama, sehingga Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian secara sepihak sesuai dengan yang tertera dalam akta PPJB serta Pihak Pertama berkewajiban untuk seketika dan sekaligus mengembalikan seluruh uang yang sudah diterima dari Pihak Kedua tanpa bunga. Apabila terjadi hal tersebut sampai mana kewenangan yang dimiliki oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai tanggung gugat Notaris dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran; dan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai akibat hukum bagi notaris terkait salah satu pihak yang tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Tanggung gugat notaris dalam akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terkait tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran adalah notaris harus mengikuti proses hukum yang berjalan jika permasalahan yang terjadi merupakan masalah besar dan hingga ke ranah pengadilan, dengan berdasarkan izin dewan kehormatan notaris. Salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pihak pembeli yang terlambat melakukan pembayaran secara berkala, adalah dikenakan sanksi denda yang telah lazim ditemukan dalam sebuah perjanjian. Namun jika permasalahan tersebut masih bisa diatasi tanpa menempuh jalur pengadilan, notaris bertanggungjawab untuk menjadi penengah antara para pihak dan tetap berdasarkan perjanjian yang disepakati. Karena itulah, pada saat membuat kontrak yang dituangkan dalam Akta PPJB, notaris harus memastikan keseluruhan isi kontrak dan jalan keluar serta konsekuensi jika terjadi masalah. Kedua, Akibat hukum bagi notaris terkait salah satu pihak yang tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran ialah notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat dari pembuatan akta maupun persiapan dan pelaksanaannya sepanjang bantuan yang diberikan notaris telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUJN dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam batas kecermatan yang wajar. Dengan demikian, tanggung jawab notaris terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuatnya adalah sebatas pada bagian awal akta/kepala akta dan bagian akhir/penutup akta, dan tanggung jawab penuh terhadap isinya. Mengenai Sengketa yang terjadi para pihak tersebut, diluar dari kewenangan Notaris termasuk adanya tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran atas Pengikatan Perjanjian Jual Beli.
Copyrights © 2025