Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan: “pertama, pengaturan penyelesaian sengketa perdata di luar badan peradilan (non-litigasi) di Indonesia; kedua, praktek penyelesaian sengketa kostruksi di luar pengadilan di Indonesia”. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan “pertama, pengaturan penyelesaian sengketa perdata di luar badan peradilan (non-nitigasi) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyediakan cara penyelesaian senketa di luar pengadilan yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase; kedua, praktek penyelesaian sengketa kostruksi di luar pengadilan di Indonesia lebih banyak menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase dibanding penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui pengadilan (litigasi). Dari mediasi, konsiliasi dan arbitrase, penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa jasa konstruksi di Indonesia”.
Copyrights © 2025