Penulisan ini akan menguji pembuktian pidana dalam putusan nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST tentang pembunuhan berencana. Dalam pembuktian perkara pidana pada dasarnya haruslah memenuhi prinsip pembuktian pidana, karena ini menyangkut tentang hidup terpidana. Proses pembuktian adalah upaya untuk mengetahui kebenaran materil suatu perkara pidana yang memerlukan alat bukti dan alat bukti yang dimaksudkan untuk memperjelas suatu dugaan perbuatan melawan hukum. Pada kasus kopi sianida dengan terpidana Jesika Kumala Wongso dengan korban Wayan Mirna Salihin dinilai memenuhi prinsip karena adanya putusan akan tetapi dalam pembuktiannya dalam fakta persidangan tidak ditemukannya bukti secara materiil yang bisa menerangkan bahwa jesika kumala wongso adalah pelaku dari pembunuhan berencana tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji studi putusan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum bertujuan untuk menjawab rumusan masalah apakah putusan nomor:777/pid.B/2016/PN.JKT.PST telah sesuai dengan prinsip pembuktian pidana, yang nantinya akan membantu penyidik, jaksa dan hakim dalam memutus perkara pidana. kesimpulan dari penelitian bahwa dalam putusan tersebut tidak ditemukannya kebenaran secara materilĀ berdasarkan prinsip pembuktian pidana yang membenarkan bahwa terpidana adalah pelaku dari tindak pidana tersebut.
Copyrights © 2025