RIO LAW JURNAL
Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal

Rehabilitasi Medis Terhadap Pelaku Penyalah Guna Narkotika Dalam Peraturan Perundang-Undangan Narkotika Di Indonesia

Meldito, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2024

Abstract

Saat ini sistem peradilan di Indonesia mulai menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Sebagai salah satu dari lembaga peradilan, hakim saat ini juga mendapat sorotan yang relatif tinggi dari masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai beberapa kasus terhadap terhadap pelaku penyalah guna narkotika. Untuk menganalisis kebijakan hukum rehabilitasi medis dan sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan (approach) yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan rumusan masalah sebagai objek penelitian yang akan dibahas dan dijawab, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach). Berdasarkan data yang di publikasi melalui Badan Nasional Narkotika (BNN) diketahui dalam dua tahun terakhir periode 2021 sampai 2023 jumlah pengguna narkoba di Indonesia ialah 1,73 persen, atau sekitar 3,3 juta orang. Artinya dalam setahun terakhir, dari 10 ribu penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun, ada 173 orang yang terpapar narkoba. Ekspos ini mengungkapkan hasil pengukuran prevalensi penyalah gunaan narkoba tahun 2023. Selain data BNN, pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan kata pencarian atau biasa disebut keyword ‘narkotika’ ditemukan 365.504  data sebagai jumlah putusan. Adapun uraian berdasarkan tingkatan proses, terdiri dari 312.690  pada putusan tingkat pertama, 36.135 Putusan Banding, 15.432 pada putusan kasasi, serta 1.194 pada putusan Peninjauan Kembali (PK). Kebijakan hukum mengenai rehabilitasi medis terhadap pelaku penyalah guna narkotika tu itu pada dasarnya adalah baik, yaitu mengurangi dampak negatif apalagi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, pelakunya pada umumnya adalah sebagai korban, tidak sepatutnya dipidana penjara tetapi direhabilitasi. Dalam sistem pidana di Indonesia pengguna atau pecandu narkotika tidak mesti mendapat vonis kurungan pidana penjara dalam penerapanya tetapi bisa melakukan rehabilitas. Dasar penerapan terhadap vonis rehabilitas medis dan sosial terhadap penyalah gunaan narkotika secara yuridis ialah pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Serta diperkuat dengan Surat Edaran Makamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitas medis dan sosial. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya Pemerintah dan DPR Republik Indonesia Perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama untuk kejelasan pengaturan atau penormaan terhadap korban penyalah guna narkotika dan pengaturan tentang rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang sinkron dan harmonis antar norma dalam Undang-Undang Narkotika.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...