Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual berbasis elektronik menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu korban akan diberikan jaminan hak-hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Adapun lembaga-lembaga khusus yang menjadi pendamping bagi korban pelecehan seksual berbasis elektronik antara lain petugas LPSK, UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, psikiater, dan pendamping lainnya. Korban pelecehan seksual berbasis elektronik tentu saja mengalami dan merasakan dampak kerugian akibat tindakan pelaku. Maka dari itu korban berhak mendapatkan bentuk ganti kerugian yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 berupa restitusi.
Copyrights © 2024