Latar belakang ini memberikan penjelasan tentang berbagai metode yang digunakanoleh polisi untuk menangani balapan liar yang dilakukan oleh remaja di wilayahKabupaten Barru. Penelitian ini menyelidiki berbagai tindakan penegakan hukum yangtelah dilakukan oleh pihak kepolisian setempat dan instansi non-formal. Ini dilakukandengan menggunakan metodologi penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian inimenggambarkan berbagai upaya polisi untuk mengurangi praktik balap liar yangmengancam keselamatan masyarakat dan pelaku sendiri. Ini dilakukan melalui studikepustakaan dan teknik pengumpulan data seperti analisis dokumen, observasi,wawancara, dan dokumentasi. Untuk mencegah hal ini terjadi, polisi melakukan patroli,melakukan pemeriksaan, mengatur lalu lintas, dan menyelenggarakan kompetensi balapresmi sebagai alternatif legal bagi pecinta balap motor. mendiskusikan masalah sosial diwilayah Kabupaten Barru dan menekankan peran polisi dan masyarakat dalam menjagakeamanan di wilayah tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat membantu perencanaankebijakan publik menangani praktik balapan liar dan masalah keamanan dengan lebih baik. Undangan dan buku-buku literatur. Dalam hukum pidana positif, penyerobotantanah merupakan tindakan stellionaat atau kejahatan yang berkaitan dengan penggelapanharta tidak bergerak milik orang lain seperti tanah, sawah, rumah, dan sebagainya.Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut ataumenguasai tanah milik orang lain. Sanksi mengenai tindak pidana penyerobotan tanahdalam hukum pidana positif diatur dalam pasal 385 KUHP dimana diancam denganpidana penjara maksimal 4 tahun.
Copyrights © 2024