Kebijakan fiskal harus menjadi perhatian oleh pemerintah dalam penambahan pendapatan negara melalui penerapan pajak foreign exchange (forex). Forex adalah jenis transaksi perdagangan mata uang suatu negara terhadap mata uang lainnya yang melibatkan pasar mata uang di dunia dan dilakukan secara berkesinambungan. Seiring bertambahnya minat masyarakat akan investasi digital salah satunya forex maka keuntungan dari forex dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui pajak penghasilan (PPh). Penerapan pajak forex diharapkan menyokong terwujudnya Indonesia Emas 2045. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implikasi Penerapan Pajak Foreign Exchange (Forex) Terhadap Pendapatan Negara? Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan teknik analisis data bersifat deskriptif. Adapun hasil penelitian yang dapat diambil bahwa terhadap para pengguna Forex dilakukan penerapan wajib pajak perseorangan. Sebagaimana prosedur pemungutan pajak yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PPh yang berlandaskan pada asas sumber, maka pemungutan pajak kepada setiap trader akan menjamin setiap orang berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Kata kunci: APBN, Foreign Exchange, Indonesia Emas 2045
Copyrights © 2024