Konflik antara pasien dan rumah sakit sering kali terjadi akibat perbedaan persepsi mengenai layanan kesehatan, kesalahan medis, atau pelanggaran hak pasien. Artikel ini membahas penerapan arbitrasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam konflik tersebut, dengan fokus pada studi kasus di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, yang melibatkan analisis regulasi dan wawancara dengan para ahli serta pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrasi memiliki potensi besar dalam memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan rahasia dibandingkan proses litigasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan hambatan regulasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi terkait arbitrasi medis, peningkatan edukasi kepada masyarakat, dan pembentukan lembaga arbitrasi khusus di bidang kesehatan.
Copyrights © 2025