Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengupas tuntas menegenai analisis yuridis terhadap sah nya akad nikah akibat pengaruh ilmu sihir, manusia pada dasarnya akan melakukan apapun untuk memenuhi keinginannya meskipun ditempuh dengan jalan yang salah termasuk menggunakan sihir sebagai jalan pintas, Pernikahan merupakan ibadah yang didambakan semua orang untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun, penggunaan ilmu sihir atau pelet, yang sering digunakan untuk memikat lawan jenis yang tidak menyukai seseorang, menimbulkan pertanyaan tentang sahnya akad pernikahan di bawah pengaruh sihir. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan konsepsi legis positivis, yang memandang hukum sebagai norma tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad pernikahan di bawah pengaruh sihir dinyatakan sah jika memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam Pasal 6-12 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pentingnya, pernikahan harus didasari kesadaran, kerelaan hati, dan niat baik untuk beribadah kepada Allah SWT agar terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025