Yogyakarta memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, Yogyakarta dianggap sebagai pusat kebudayaan dan intelektualitas nasional, yang menjadikan Yogyakarta sebagai daerah Otonomi Khusus. Keistimewaan Yogyakarta telah melahirkan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah tersebut, termasuk pertanahan. Sementara itu, peraturan umum atau hukum positif yang diatur dalam UUPA juga berlaku di Yogyakarta. Masalah dalam dualisme hukum agraria di Yogyakarta adalah masalah hak milik dan hak pakai tanah yang hingga kini belum terselesaikan dalam masalah agraria di Yogyakarta. Peraturan adat "Serat Wedhatama" menjadi dasar hukum pertanahan di Yogyakarta sejak zaman kerajaan. Walaupun UUPA berlaku secara nasional, di Yogyakarta, prinsip-prinsip Serat Wedhatama dijadikan acuan dalam penerapannya. Namun, terkadang terdapat ketidakcocokan antara aturan yang diatur dalam Serat Wedhatama dengan UUPA, sehingga terjadi dualitas peraturan pertanahan di Yogyakarta. Meskipun demikian, masyarakat Yogyakarta tetap menghormati dan menganggap penting aturan-aturan yang diatur dalam Serat Wedhatama sebagai dasar hukum adat yang telah berlaku sejak masa kerajaan.
Copyrights © 2024