Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah dibagi ke dalam 4 (empat) dokumen besar metadata indikator yang salah satunya ialah pilar pembangunan hukum dan tata kelola yang ditujukan untuk mencapai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, sehingga akan berdampak terhadap penurunan jumlah kasus kejahatan, peningkatan indeks perilaku anti korupsi,kebebasan sipil, dan hak-hak politik. Produk hukum diperlukan untuk pencapaian ini. Produk hukum yang jumlahnya banyak di Indonesia, tidak diketahui seluruhnya oleh masyarakat, sehingga diperlukan instrumen untuk memudahkan penyebarluasan kepada masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dibentuk dan dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham) untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyebarkan bahan dokumentasi dan informasi hukum/peraturan perundang undangan. Namun dengan kondisi ketimpangan literasi digital di masyarakat, penyebaran tersebut bermasalah, sehingga perlu diketahui cara untuk mengefektifkan peran dari JDIH dalam hal penyebaran produk hukum dengan kondisi ketimpangan literasi digital di masyarakat? Agar JDIH mampu berperan dalam proses pembangunan hukum nasional dan tata kelola untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka diperlukan sosialisasi dan inovasi dari pengelola JDIH, kemudahan akses, dan menarik masyarakat untuk mengetahui dokumentasi dan informasi hukum yang tersimpan dalam JDIH menjadi penting untuk mengatasi ketimpangan literasi digital antar wilayah.Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan data primer dan data sekunder.
Copyrights © 2024