Energi merupakan elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di Indonesia, dominasi penggunaan energi fosil dan rendahnya kontribusi energi terbarukan menimbulkan tantangan terkait ketahanan energi dan kelestarian lingkungan. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperkuat pengelolaan energi yang berkelanjutan. Namun, RUU ini dinilai belum secara komprehensif mengakomodasi akses energi yang inklusif bagi masyarakat dan masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum dalam pengelolaan energi baru terbarukan serta urgensi partisipasi masyarakat dalam kebijakan energi terbarukan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada kekosongan norma dalam regulasi partisipasi publik. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya meaningful participation masyarakat dalam pengembangan energi terbarukan melalui akses informasi, keadilan, dan pemberdayaan. Penyesuaian pada RUU EBT diperlukan agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan mampu mendorong transisi energi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024