Indonesia merupakan negara memiliki keanekaragaman budaya masyarakatnya. Keanekaragaman budaya tersebut diikuti adat istiadat yang berbeda-beda pula. Adat istiadat tersebut memunculkan tindakan-tindakan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam masyarakat yang memunculkan adanya hukum adat yang berbeda-beda di Indonesia. Marcus Tullius Cicero mengatakan ubi societas ibi ius, yang memiliki arti ketika ada masyarakat pasti di situ ada hukum. Keberadaan masyarakat hukum adat diakui negara melalui kebijakan yang tertuang dalam hukum positif di Indonesia. Mulai dari konstitusi yang ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan di tingkat daerah. Berbagai aturan dan kebijakan menunjukkan bentuk pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Berbagai Hukum adat yang berlaku di daerah yang berbeda di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan hukum yang efektif dilihat dari berbagai hasil penelitian baik skripsi, tesis maupun disertasi. Hal tersebut disebabkan keberlakuan hukum adat dipercaya mampu menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. Kebiasaan yang berulang-ulang dan menjadi kebudayaan mampu menciptakan hukum adat yang memberi rasa keadilan kepada masyarakat hukum adat. Maka dari itu salah satu bentuk dalam mencapai rasa keadilan adalah dengan memperkuat pengakuan dan perlindungan negara terhadap hukum adat atau nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Copyrights © 2024