Kekerasan seksual verbal yang dilakukan secara daring memiliki dampak psikologis terhadap korban. Media sosial TikTok telah menjadi platform di mana banyak interaksi verbal terjadi. Dengan menggunakan analisis linguistik forensik, penelitian ini membantu mengidentifikasi pola-pola bahasa yang digunakan dalam kekerasan seksual verbal di media sosial TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekerasan seksual verbal dalam kolom komentar akun TikTok kinderflix dari segi linguistik forensik dan kaitannya dengan Undang-Undang ITE dan TPKS. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Metode dan teknik pengumpulan data menggunakan metode simak dengan teknik random sampling bersyarat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) ujaran kekersan seksual paling banyak menggunakan frasa sebanyak 52%, klausa sebanyak 28% dan kata sebanyak 20%; 2) kategori tindak tutur ilokusi yang digunakan yaitu asertif, direktif, dan ekspresif; 3) kategori tindak tutur ilokusi asertif digunakan sebanyak 52%, direktif sebanyak 28%, dan ekspresif sebanyak 20%; 4) ujaran kekerasan seksual verbal dalam kolom komentar TikTok kinderflix bisa termasuk dalam dua pelanggaran undang-undang yang ada, seperti UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan UU TPKS pasal 4 Ayat 1 dan pasal 5; 5) dari segi semantis menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam kolom komentar TikTok kinderflix memiliki konotasi yang kurang baik seperti frasa olah raga lima jari; 6) dari segi pragmatik ujaran kekerasan seksual dalam kolom komentar TikTok kinderflix menjadi tidak baik dikarenakan disandingkan dengan objek mahkluk yaitu perempuan.
Copyrights © 2024