Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bias tafsir makna azwaaja pada QS. Ar-Rum ayat 21 di kalangan para ulama terkait dengan pernikahan transgender. Hal ini dikarenakan munculnya fenomena pernikahan yang dilakukan oleh kalangan transgender. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan ilmu tafsir khususnya metode tahlili Seluruh data penelitian akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata azwaaja menurut para mufassir adalah pasangan yang berbeda jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan oleh sesama jenis baik lesbi, gay, atau kaum transgender tidak sesuai dengan makna azwaaja karena menyalahi fitrah manusia. Sementara itu, ada beberapa mufassiryang menyatakan bahwa tindakan melarang pernikahan sesama jenis tidak masuk akal karena dilatarbelakangi oleh adanya alasan monoteisme saja. Padahal, manusia diberikan kebebasan untuk berbuat. Sebagaimana yang ditegaskan Allah SWT dalam surat al-Isra: 84.
Copyrights © 2024