Pandangan Islam tentang fotografer, terutama dalam prewedding sebelum ijab sah, bervariasi. Secara umum, Islam menekankan kesucian dan keabsahan pernikahan dengan ijab kabul yang jelas. Praktik prewedding dengan pemotretan sebelum ijab sah memunculkan pertanyaan etika. Beberapa ulama mengkritik praktik ini karena dianggap melanggar kesucian pernikahan Islam, melibatkan komitmen sebelum ijab kabul resmi. Namun, ada juga pandangan yang mengizinkan foto prewedding selama tidak melanggar norma agama dan nilai-nilai moral Islam. Dalam konteks ini, penting untuk menyelidiki pandangan ulama, fatwa, dan kesesuaian praktik prewedding dengan prinsip-prinsip pernikahan Islam. Ini bertujuan agar pasangan dan fotografer memahami konsekuensi agama dari keputusan mereka dan menjaga agar praktik tersebut tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam. Islamic views on photographers, especially in pre-wedding before legal marriage,vary. In general, Islam emphasizes the sanctity and validity of marriage with a clear consent. The practice of pre-wedding with a photo shoot before the marriage ceremony raises ethical questions. Some clerics have criticized this practice because it violates the sanctity of Islamic marriage, involving commitment before the formal consent. However, there are also views that allow pre-wedding photos as long as they do not violate religious norms and Islamic moral values. In this context, it is important to investigate the views of ulama, fatwas, and the suitability of pre-wedding practices with Islamic marriage principles. This aims to ensure that couples and photographers understand the religious consequences of their decisions and keep the practice in line with Islamic values.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024