Dalam Putusan PN No. 796/Pid.B/2022/PN Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana yang ia lakukan terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana serta upaya obstruction of justice. Disisi lain, Hukuman mati masih terus menjadi perdebatan dikalangan pengamat HAM maupun umat beragama khususnya Islam. Penelitian ini akan menjawab bagaimana konstitusionalitas hukuman mati atas Ferdy Sambo ditinjau dari perspektif HAM maupun hukum Islam secara mendalam. Hasil dari penelitian ini mengatakan bahwa penjatuhan hukuman mati atas pelaku pidana Ferdy Sambo didasarkan pada hukum nasional yang berlaku di Indoensia yang meyakini HAM bisa saja dibatasi dalam kasus tertentu (extra ordinary crime), namun tetap tidak bisa dibenarkan secara HAM internasional. Sedangkan dalam Islam, penjatuhan pidana mati tersebut telah dianggap memenuhi syarat pelaksanaan qishas, kerena dalam kasus tersebut, keluarga korban memilih menuntut hukuman yang sama atas apa yang dialami korban dibanding memberikan maaf dengan atau tanpa diyat kepada pelaku.
Copyrights © 2024