Jurnal Konstitusi
Vol. 21 No. 4 (2024)

Menggagas Paradigma Quo Vadis Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Inkonstitusional Bersyarat : Pengaturan Inkonstitusional Bersyarat pada Kewenangan Pengujian Formil Undang–Undang terhadap Undang-Undang Dasar

Yarni, Meri (Unknown)
Amanda, Khofifah Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2024

Abstract

Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, namun masih berlaku selama dua tahun tanpa perbaikan. Penelitian ini menganalisis kekuatan hukum putusan inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi dalam kasus Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Ius Constituendum untuk pengujian Undang-Undang. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa kekuatan hukum putusan inkonstitusional bersyarat adalah mengikat dan wajib dilaksanakan. Ius Constituendum dalam putusan Mahkamah Konstitusi menekankan perbaikan Undang-Undang terkait dan kolaborasi lembaga negara. Rekomendasi penulis termasuk pembentukan dasar hukum melalui revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan jenis putusan bersyarat sebagai landasan pelaksanaan kewenangan lembaga peradilan konstitusi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Constitutional Law and another ...