Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, namun masih berlaku selama dua tahun tanpa perbaikan. Penelitian ini menganalisis kekuatan hukum putusan inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi dalam kasus Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Ius Constituendum untuk pengujian Undang-Undang. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa kekuatan hukum putusan inkonstitusional bersyarat adalah mengikat dan wajib dilaksanakan. Ius Constituendum dalam putusan Mahkamah Konstitusi menekankan perbaikan Undang-Undang terkait dan kolaborasi lembaga negara. Rekomendasi penulis termasuk pembentukan dasar hukum melalui revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan jenis putusan bersyarat sebagai landasan pelaksanaan kewenangan lembaga peradilan konstitusi.
Copyrights © 2024