Penggelapan adalah tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, bertujuan untuk mengalih milik, menguasai, atau menggunakan barang tersebut untuk tujuan lain. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 372 KUHP, namun dalam penelitian ini, penulis fokus pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang menguasai barang karena hubungan kerja atau mendapat upah untuk itu, dan diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan dalam jabatan, serta pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, berdasarkan Putusan Nomor 260/Pid.B/2023/PN Spt. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (Case Approach) untuk mempelajari penerapan norma hukum dalam praktik, serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menelaah regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, PURNOMO Als DEWO Bin (Alm) LAIMAN, selaku Sales GSO PT. MITRA PUTRA PROFITAMAS (SUZUKI), melakukan penggelapan barang milik perusahaan antara tahun 2018 hingga 2020. Dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, harus dipenuhi unsur tindak pidana, kesalahan, dan adanya pembuat yang dapat bertanggung jawab tanpa alasan pemaaf. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling mendukung, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur penggelapan dalam jabatan.
Copyrights © 2025