Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat yang merupakan aktivitas hidupnya harus berdasarkan pada peraturan yang ada dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.Saat ini banyak dijumpai anak-anak yang berperilaku menyimpang. Perilaku menyimpang anak semakin tampak jelas di tengah-tengah masyarakat. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perilaku mereka sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan sangat mengkhawatirkan dan merupakan masalah yang berbahaya, mengingat anak-anak adalah harapan bangsa di masa depan.Perilaku anak yang menyimpang sering disebut dengan kenakalan anak (juvenile delinquency). Juvenile Delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma sosial yang dilakukan oleh anak-anak usia muda. Anak sebagai pelaku tindak pidana sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku anak pelaku tindak pidana dikategori sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum. Anak dalam kondisi demikian disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Kebijakan dalam menerapkan hukum terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari proses kebijakan penegakan hukum pidana anak dalam proses peradilan pidana anak. Oleh karena itu kebijakan penjatuhan sanksi hukum oleh hakim harus memberikan perlindungan hukum terutama pertimbangan-pertimbangan terhadap sanksi yang dianggap tepat dan rasional untuk dijatuhkan terhadap anak. Seperti kasus yang terjadi di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dua remaja SMA dengan inisial AD (berusia 17 tahun) dan MF (berusia 14 tahun), menculik dan membunuh seorang anak berusia 11 tahun dengan tujuan untuk menjual organ tubuh korban.
Copyrights © 2025