Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Pemberian Kredit Usaha Rakyat Syariah Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pegadaian Cabang Sumedang. Pegadaian hadir sebagai solusi bagi permasalahan modal UMKM melalui produk KUR Syariah, yang diberikan kepada nasabah (rahin) dengan usaha produktif untuk pengembangan usahanya. Kredit ini berbasis akad rahn (gadai syariah) yang memungkinkan pinjaman dalam jangka waktu tertentu tanpa melanggar prinsip syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun teknik penyajian data yang digunakan dengan bentuk teks naratif, dengan tujuan dirancang guna menggabungkan informasi dalam bentuk yang mudah dipahami. Bahwasannya dalam praktiknya sudah sesuai dengan teori KUR Syariah yaitu program pemerintah untuk mendukung UMKM dalam mengembangkan usahanya melalui pemberian KUR Syariah Pegadaian atau dinamakan dengan produk Arrum Exspres E-Loan KUR yaitu fasilitas pemberian pinjaman kepada rahin yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya. Dari seluruh praktiknya tidak terdapat unsur yang merugikan antara pihak pertama maupun pihak kedua dan tidak terdapat hukum yang melanggar ketentuan dari syariat Islam, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadist seperti kaidah Fiqhiyyah yang artinya; “asal hukum muamalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”. Sehingga pada praktiknya, penyaluran KUR Syariah pada PT Pegadaian Cabang Sumedang telah sesuai dengan Fiqih Muamalah.
Copyrights © 2024