Penelitian ini mengkaji penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara (SIREKAP) pada Pemilu 2024 di TPS 077 Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur dan empiris, studi ini menganalisis implementasi SIREKAP berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan fenomena sosial yang terjadi selama pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SIREKAP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemilu, implementasinya menghadapi beberapa tantangan signifikan. Kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pelatihan komprehensif, masalah teknis seperti server error, dan ketidaksiapan infrastruktur di beberapa daerah. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam pelatihan petugas, penguatan infrastruktur teknologi, dan peningkatan literasi digital masyarakat untuk optimalisasi penggunaan SIREKAP di masa depan.
Copyrights © 2024